• MTSN 3 DEMAK
  • Akhlak Terpuji Ilmu Teruji

SOSIALISASI REGULASI BARU TENTANG KURIKULUM MADRASAH DI MTs NEGERI 3 DEMAK

SOSIALISASI REGULASI BARU TENTANG KURIKULUM MADRASAH DI MTs NEGERI 3 DEMAK

 

Struktur kurikulum 2013 dari pemerintah yang harus diimplementasikan di madrasah memerlukan kebijakan khusus dari Kementerian Agama, mengingat madrasah adalah lembaga pendidikan umum yang berciri khas Islam. Madrasah dapat melakukan inovasi dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan dalam hal menguatkan program yang menjadi ciri khas dan keunggulannya tersebut. Atas dasar itulah, Kementerian Agama telah menetapkan serangkaian regulasi yang termaktub dalam Keputusan Menteri Agama (KMA), antara lain adalah KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab pada Madrasah sebagai pengganti dari KMA Nomor 165 Tahun 2013, dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah yang akan menggantikan KMA Nomor 117 Tahun 2014.
Meski KMA Nomor 183 Tahun 2019 telah tetapkan pada awal Mei 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 telah ditetapkan sejak 7 Mei 2019, tetapi Keputusan Menteri Agama ini tidak langsung diberlakukan pada tahun terbitnya KMA, yaitu tahun 2019. Sehingga pada tahun pelajaran 2019/2020, penyelenggaraan pendidikan di madrasah masih menggunakan regulasi yang lama yakni KMA Nomor 165 Tahun 2013, dan KMA Nomor 117 Tahun 2014 sebagai dasar dalam mengimplementasikan kurikulumnya. Kedua regulasi baru tentang kurikulum tersebut akan dijalankan pada tahun pelajaran 2020/2021, begitu pula halnya di MTs Negeri 3 Demak yang akan mengimplementasikan regulasi ini di tahun pelajaran 2020/2021. Oleh karena itu, sosialisasi perlu dilakukan mengenai dua regulasi tersebut kepada seluruh tenaga pendidik di MTs Negeri 3 Demak agar dapat mengimplementasikannya dengan baik dalam proses pembelajaran.
Kegiatan sosialisasi KMA Nomor 183 dan 184 tahun 2019 kepada seluruh tenaga pendidk MTs Negeri 3 Demak berlangsung pada hari ini, Rabu, 17 Juni 2020, dipimpin langsung oleh Kepala MTs Negeri 3 Demak, Hj. Rodliyah, S.Ag., M.S.I., yang didampingi oleh Waka Urusan Kurikulum, Hj. Himmatul Aliyah, S.Ag., M.Pd.I.
Dalam paparannya, Waka Urusan Kurikulum menjelaskan bahwa KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab pada Madrasah berlaku untuk semua jenjang madrasah, dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), yang ruang lingkupnya terdiri atas: Kerangka Dasar Kurikulum PAI dan Bahasa Arab, Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi PAI dan Bahasa Arab, Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab, Penilaian PAI dan Bahasa Arab, Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) PAI dan bahasa Arab pada madrasah. Sementara itu, KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah merupakan panduan dalam mengimplementasikan kurikulum di madrasah, yang ruang lingkupnya terdiri atas: struktur kurikulum, pengembangan implementasi kurikulum, muatan lokal, ekstrakurikuler, pembelajaran pada madrasah berasrama, dan penilaian hasil belajar.
Inti dari KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab pada Madrasah bahwasannya adalah Kurikulum PAI dan Bahasa Arab dikembangkan atas dasar kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan keberagamaan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. PAI dan Bahasa Arab di madrasah dirancang untuk mendukung terwujudnya madrasah sebagai agent of change (agen perubahan) dan social reconstruction (rekonstruksi sosial) untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki sikap moderasi keberagamaan dan berkontribusi secara optimal dalam upaya membangun knowledge-basedsociety (masyarakat berbasis pengetahuan) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. PAI dan Bahasa Arab diharapkan tidak hanya menjadikan peserta didik sebagai pribadi yang tekun beribadah, tetapi juga memiliki kepekaan sosial serta berkontribusi membangun masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.
Adapun regulasi yang mengatur terkait pedoman implementasi kurikulum pada madrasah dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum di madrasah, sehingga KMA ini akan menjadi standarisasi implementasi kurikulum di madrasah dan memberikan kesempatan kepada madrasah untuk berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala MTs Negeri 3 Demak juga melakukan sosialisasi mengenai Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah sebagai panduan penyelenggaraan pendididikan dan pembelajaran di madrasah pada masa darurat pandemi Covid-19 (Corona). Dengan diterbitkannya panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah diharapkan menjadi pedoman dan panduan agar proses pembelajaran tetap dapat berjalan dengan efektif dan efisien, meski sedang dalam status darurat Covid-19.
Bilamana kegiatan pembelajaran dalam satu tahun pelajaran harus berjalan, sedangkan terjadi kondisi darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai masa darurat, maka pembelajaran masih harus tetap berjalan walaupun tidak bisa dilaksanakan sebagaimana kondisi normal biasanya. Siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran. Pembelajaran tersebut perlu dilaksanakan dengan mengacu program tata kelola tertentu yang disebut panduan kurikulum darurat
Pada masa darurat Covid-19, madrasah melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing. Siswa pun dapat belajar dari rumah dengan bimbingan guru dan orang tua sehingga segenap lapisan masyarakat tetap mendapat layanan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas.
Dalam rangka mendukung kegiatan belajar dari rumah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah melakukan beberapa inovasi dan terobosan seperti membangun aplikasi E-Learning Madrasah yang dapat digunakan secara gratis, menyediakan buku pelajaran elektronik, menggalakkan gotong royong sesama guru dalam menyediakan konten e-learning, dan usaha-usaha lainnya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kurikulum darurat adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat. Oleh karena itu, semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi darurat yang terdapat dan dirasakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah. Kurikulum darurat mempertimbangkan kondisi darurat setiap daerah dan madrasah yang berbeda. Sehingga implementasi kurikulum darurat di setiap satuan pendidikan bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing, begitu pula halnya implentasi kurikulum darurat yang akan berbeda pelaksanaannya di MTs Negeri 3 Demak nantinya.

Ikha Maya

Tulisan Lainnya
Workshop Implementasi Penilaian Kinerja ASN dan PPPK melalui E-Kinerja bagi Guru dan Tendik di MTs Negeri 3 Demak

Demak (MTsN 3) – Dalam rangka meningkatkan profesionalitas guru dan kinerja ASN di lingkungan Kementerian Agama, serta memudahkan dalam penilaian dan pengawasan terhadap kinerja p

06/02/2024 12:43 - Oleh Admin - Dilihat 1024 kali
Visitasi Dewan Juri Lomba Madrasah Sehat (LMS) di MTs Negeri 3 Demak, Madrasah Peringkat 1 Hasil Penilaian Portofolio Lomba Madrasah Sehat (LMS) Tingkat Jawa Tengah Tahun 2023

Demak (MTsN 3) – Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor: 01.041/Kw.11.2/2/PP.03.1/09/2023 tanggal 01 September 2023 perihal Lomba

13/12/2023 15:18 - Oleh Admin - Dilihat 1283 kali
Upacara Peringatan HUT ke-52 KORPRI di MTs Negeri 3 Demak

Demak (MTsN 3) – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dilaksanakan di MTs Negeri 3 Demak pada Rabu (29/11). Upacara diikuti ol

30/11/2023 11:30 - Oleh Admin - Dilihat 1112 kali
Semarak Hari Guru di MTs Negeri 3 Demak

Demak (MTsN 3) –  Civitas akademika MTs Negeri 3 Demak melaksanakan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dengan warna yang berbeda pada Sabtu (25/11). Jika pada tahun sebelumn

30/11/2023 11:28 - Oleh Admin - Dilihat 1152 kali
Pembinaan GTK dan Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Boarding 2 Tahfidz dan Sains MTs Negeri 3 Demak oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Demak (MTsN 3) – Dua kegiatan penting berlangsung di MTs Negeri 3 Demak pada Selasa (21/11), yaitu “Pembinaan GTK dan Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Boarding 2 T

23/11/2023 08:49 - Oleh Admin - Dilihat 1297 kali