• MTSN 3 DEMAK
  • Akhlak Terpuji Ilmu Teruji

RAPAT PENETAPAN KENAIKAN KELAS MTs NEGERI 3 DEMAK TAHUN PELAJARAN 2019/2020 DI MASA PANDEMI

RAPAT PENETAPAN KENAIKAN KELAS MTs NEGERI 3 DEMAK TAHUN PELAJARAN 2019/2020 DI MASA PANDEMI

Pandemi Covid-19 membawa dampak pada penyelenggaraan pendidikan, baik pada proses pelaksanaan dengan kebijakan belajar dari rumah atau study from home (SFH), maupun terhadap ketentuan pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) atau yang dikenal juga dengan istilah Penilaian Akhir Tahun (PAT) sebagai penentu kenaikan kelas. Perubahan penyelenggaraan pendidikan pada masa pandemi, dalam hal ini yang berkaitan dengan penentu kenaikan kelas, tampak pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
SE tersebut di antaranya menjelaskan bahwa pelaksanaan tes untuk kenaikan kelas yang berpotensi mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan. Dalam hal penerapan SE tersebut, MTs Negeri 3 Demak sudah mematuhi dan melaksanakan kegiatan Ujian Akhir Semester atau PAT melalui metode daring, sejak hari Rabu, 3 Juni 2020 sampai dengan hari Kamis, 11 Juni 2020 lalu.
Ujung dari proses pembelajaran hingga pelaksanaan tes PAT Daring pada semester genap tahun pelajaran 2019/2020 adalah kenaikan kelas. Pada proses ini, penilaian kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor, prestasi yang pernah diperoleh sebelumnya, penugasan, dan tes PAT daring. Selain proses tersebut, turut dipertimbangkan pula kriteria kenaikan kelas berdasarkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Kurikulum 2013, yang diakhiri dengan penetapan kenaikan kelas VII dan VIII MTs Negeri 3 Demak melalui Rapat Dewan Guru yang dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 17 Juni 2020, pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Kepala MTs Negeri 3 Demak, Hj. Rodliyah, S.Ag., M.S.I., menjelaskan bahwa dengan memperhatikan kriteria kenaikan kelas dan berdasarkan Rapat Penetapan Kenaikan Kelas yang dihadiri oleh seluruh Dewan Guru MTs Negeri 3 Demak, maka akan ditetapkan naik atau tidaknya siswa kelas VII yang berjumlah 238 siswa dan siswa kelas VIII yang berjumlah 288 siswa ke jenjang kelas berikutnya. Tentu saja persyaratan akademik dan nonakademik harus dipenuhi oleh siswa jika ingin naik kelas tanpa kendala. Persyaratan akademik tersebut antara lain: menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti, ketidakhadiran peserta didik tanpa keterangan dalam dua semester maksimal 15% dari jumlah hari efektif, perhitungan nilai semester ganjil dan genap dengan cara menghitung rerata mata pelajaran pada dua semester; menghitung rata-rata KKM mata pelajaran pada dua semester; menyatakan tuntas pada mata pelajaran jika nilai rata-rata pada dua semester sama atau lebih besar dari rata-rata KKM, tidak memiliki lebih dari dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah KKM, deskripsi nilai sekurang-kurangnya baik (B).
Selain persyaratan akademik, persyaratan nonakademik juga menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan kenaikan kelas peserta didik, yang kriterianya meliputi: mengikuti kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan dan memperoleh nilai minimal baik untuk kelas VII, memperoleh nilai minimal baik pada aspek kepribadian, dan mampu menghafal surat-surat dalam Alquran yang telah ditentukan sesuai jenjang kelas masing-masing.

~Ikha Maya~

Tulisan Lainnya
Workshop Implementasi Penilaian Kinerja ASN dan PPPK melalui E-Kinerja bagi Guru dan Tendik di MTs Negeri 3 Demak

Demak (MTsN 3) – Dalam rangka meningkatkan profesionalitas guru dan kinerja ASN di lingkungan Kementerian Agama, serta memudahkan dalam penilaian dan pengawasan terhadap kinerja p

06/02/2024 12:43 - Oleh Admin - Dilihat 1020 kali
Visitasi Dewan Juri Lomba Madrasah Sehat (LMS) di MTs Negeri 3 Demak, Madrasah Peringkat 1 Hasil Penilaian Portofolio Lomba Madrasah Sehat (LMS) Tingkat Jawa Tengah Tahun 2023

Demak (MTsN 3) – Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor: 01.041/Kw.11.2/2/PP.03.1/09/2023 tanggal 01 September 2023 perihal Lomba

13/12/2023 15:18 - Oleh Admin - Dilihat 1281 kali
Upacara Peringatan HUT ke-52 KORPRI di MTs Negeri 3 Demak

Demak (MTsN 3) – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dilaksanakan di MTs Negeri 3 Demak pada Rabu (29/11). Upacara diikuti ol

30/11/2023 11:30 - Oleh Admin - Dilihat 1111 kali
Semarak Hari Guru di MTs Negeri 3 Demak

Demak (MTsN 3) –  Civitas akademika MTs Negeri 3 Demak melaksanakan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dengan warna yang berbeda pada Sabtu (25/11). Jika pada tahun sebelumn

30/11/2023 11:28 - Oleh Admin - Dilihat 1150 kali
Pembinaan GTK dan Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Boarding 2 Tahfidz dan Sains MTs Negeri 3 Demak oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Demak (MTsN 3) – Dua kegiatan penting berlangsung di MTs Negeri 3 Demak pada Selasa (21/11), yaitu “Pembinaan GTK dan Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Boarding 2 T

23/11/2023 08:49 - Oleh Admin - Dilihat 1296 kali